Melalui
ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, 12 Maret 1967, MPRS yang diketuai oleh
A.H. Nasution mencabut mandat atas seluruh kekuasaan pemerintah Presiden
Soekarno. Pada 27 Maret 1968, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS),
mengangkat Letjen Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut
terdapat dalam ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS 1968. Sebagai pemegang mandat baru
dalam pemerintahan Indonesia, Soeharto membentuk kabinet yang dinamakan Kabinet
Ampera. Tugas Kabinet Ampera dikukuhkan dalam pernyataan yang dinamakan Dwi
Dharma, terdiri atas penciptaan stabilitas politik dan ekonomi sebagai syarat
mutlak untuk melanggengkan pembangunan nasional.